Kamis, 24 November 2011

Pemberitahuan Kelas XI IPS

Hari Kamis tanggal 1 Desember 2011 akan diadakan ulangan TIK dengan materi
  1. Modem
  2. Router
  3. Badan Pengatur Standar Internet
  4. Domain
  5. Web Browser
  6. E-mail

Perangkat Akses Internet

A. MODEM

          Modem = Modulator Demodulator
          Fungsi = Mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital dan sebaliknya atau mengubah sinyal digital to analog
         Secara fisik bisa berupa modem internal maupun modem eksternal

Jenis-jenis Modem
  1. Modem Dial Up
  2. Modem ADSL
  3. Modem Cable
  4. Mobile Device
1. Modem Dial Up
Modem ini menggunakan jalur telepon konvensional untuk menyambungkan komputer client  ke isp.
Cara kerja modem ini adalah dengan menggunakan metode dial up (analog) dimana kita telah mensetting no telp. Isp yang di tuju kemudian dengan menu yang ada atau telah tersedia melakukan dial ke no telp isp (digital) yang dituju.
 Contoh dari penggunaan modem ini adalah : telkomnet instant

Senin, 21 November 2011

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA  (K3)
DALAM PENGGUNAAN TIK

STANDAR KOMPETENSI :
3. Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

KOMPETENSI DASAR :
3.2 Menerapkan prinsip-prinsip Kesehatan dan  Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi Informasi dan komunikasi

INDIKATOR
  1. Mengetahui prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  2. Memperagakan posisi duduk dengan baik dan benar
  3. Mendemonstrasikan cara menggunakan komputer dengan memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Senin, 14 November 2011

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

PELAJARI BAB 6 dan materi dibawah ini, hari Senin / Selasa tanggal 21/22 November 2011 ada ulangan harian!


HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)           
Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Hak Cipta (copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Cipta (copy rights)

Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kamis, 10 November 2011

Tugas 2 untuk kelas XI IPS

  1. Sebutkan Top Level Domain (TDL) untuk negara-negara Asean
  2. Internet tidak akan bisa berjalan dengan sendirinya kalau tidak ada suatu badan yang mengaturnya, ada beberapa Badan Pengatur Internet.
  • ISOC
  • IAB
  • IANA
  • IRTF
  • IETF 
         Beri penjelasan tentang  5 Badan Pengatur Internet tersebut!
         Posting jawaban kalian !