PELAJARI BAB 6 dan materi dibawah ini, hari Senin / Selasa tanggal 21/22 November 2011 ada ulangan harian!
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu:
- Hak Cipta (copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Cipta (copy rights)
Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
